Profile Desa Rantau Perapat, Kapuas Hulu

|

Aktivitas Warga Desa Rantau Prapat
Oleh: Bertus

Secara turun temurun, masyarakat Desa Rantau Prapat memanfaatkan hutan ini sebagai areal pertanian, berburu, ritual adat  dan meramu. Dengan mempergunakan kearifan lokal baik pemanfaatan maupun pengelolaannya, Desa Rantau Prapat letaknya dari Kota Putus sibau kurang lebih 70 Km sementara dari kecamatan Embaloh Hulu Benua Martinus 40 Km.  Dan berada dijalan lintas utara sebelah utara berbatas dengan benua sadap, sebelah timur berbatasan dengan benua tengah, sebelah selatan berbatasan ulak pauk dan sebelah barat berbatasan dengan Batu lintang  Sedangkan bagian selatan berada di daerah rawa 1- 1,5 Meter (Pppsdak, 2007)  bagian utara sepanjang sungai cemeru kawasannya berbukit-bukit dan masih berhutan. Sungai cemeru dan sungai lauk rugun merupakan sungai terbesar yang muaranya kesungai Palin.
Desa Rantau Prapat diami suku iban kurang lebih (80%)  sedangkan suku lain seperti embaloh, jawa, NTT, Kanaytan, kayan, melayu silat, uud danum dengan jumlah penduduk laki-laki 181 jiwa dan perempuan 175 jiwa secara keseluruhan 356 jiwa 105 kk (Data 2009). Masyarakat yang ada di Desa Rantau Prapat sebagian besar beragama katolik. 
Berdasarkan tata guna lahan yang telah disepakati oleh masyarakat Desa Rantau Prapat luas wilayah secara keseluruhan seluas 24.193.14 hektar dengan rincian sebagai  berikut :

1.      Areal Damun                                                   :  3.407,03  hektar
2.      Areal Kebun Karet                                          :     617,02  hektar
3.      Areal Rawa/gambut                                        :     184,93  hektar
4.      Areal Hutan/Rimba                                         :   19.143,15 hektar 
5.      Areal Tengkawang                                          :      808,30 hektar
6.      Areal Tembawang/temawai                            :        27,49 hektar
7.      Areal Pemukiman                                            :          5,23 hektar
Dengan tingginya manfaat Kawasan Hutan Desa Rantau Prapat , maka kami berinisiatif untuk mengajukan alokasi hutan desa di wilayah ini, seperti yang diatur dalam peraturan menteri nomor 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa.
Demikian surat ini kami sampaikan dan sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan potensi kawasan calon hutan desa Rantau Prapat serta bentuk pemanfaatan dan pengelolaan kawasan.
Atas perhatiannya dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.